Rabu, 30 Desember 2009

Ghanimah

Ghanimah Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.

Pembagian ghanimah:

1. 20% untuk :- 4% imam- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)- 4% ibnu'ssabil- 4% yatama(anak-anak yatim)

2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar